Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia dan salah satu indicator getting credit.
Jaminan fidusia sendiri merupakan sebuah jaminan khusus kebendaan yang mengikat antara kreditur dan debitur sejak jaman Belanda, jaminan fidusia merupakan jaminan khusus kebendaan yang memberikan penerima jaminan dalam hal ini kreditur lebih diutamakan (preferent).
Bamsoet menjelaskan, dalam putusan MK tersebut diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.